Home Terbaru Kalah di Pengadilan, Almas Tsaqibbirru Tak hendak Tuntut Apapun Lagi dari Gibran

Kalah di Pengadilan, Almas Tsaqibbirru Tak hendak Tuntut Apapun Lagi dari Gibran

Berita May 4, 2024 Waktu 1:22 am WIB Terbaru

SOLO – Penggugat Almas Tsaqibbirru kalah sidang berasal dari tergugat Gibran Rakabuming Raka di dalam kasus wanprestasi. Setelah kekalahan itu, pihak Almas enggan melanjutkan gugatan.

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menegaskan bahwa setelah kekalahan itu Almas tidak hendak menuntut apapun. Termasuk ucapan terima kasih yg sebelumnya digunakan Almas untuk menggugat Gibran.

“Setelah itu mas Almas tidak hendak menuntut apapun termasuk ucapan terima kasih,” ujarnya, Hari Jumat (3/5/2024).

 BACA serta:

Sebagaimana diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Hari Kamis 3 Mei 2024 telah memutuskan menolak seluruh tuntutan Almas terhadap Gibran. Majelis Hakim serta membebankan biaya perkara ke penggugat sebesar Rp. 248.000,-.

Putusan itu dinilai Arif serta membuktikan bahwa Almas dan juga serta Gibran tidak memiliki hubungan apapun. Selain itu, proses gugatan sekaligus menjadi pembelajaran bagi Almas.

“Sejak awal kami memang tidak terdapat hubungan apapun. Tidak saling kenal. Saya yakin, saya dan juga serta Mas Almas tidak pernah ketemu dengan Gibran,” ujarnya.

Di sisi yg lain, Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan gugatan Almas ke Gibran dinilai Majelis Hakim sebagaimana Vexatious Litigation atau gugatan yg ditujukan untuk mengganggu tergugat. Sehingga, penyelesaian berasal dari gugatan tersebut cukup dilakukan dengan pendekatan personal.

 BACA serta:

“Karena yg menjadi tujuan gugatan hanyalah sekedar apresiasi ucapan terimakasih yg seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal,” katanya.

“menjadi dengan pengajuan gugatan tersebut menurut pendapat MH gugatan tersebut cuma bertujuan mengacau perhatian. Tergugat supaya supaya memperhatian Penggugat yg telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU No.07 Tahun 2017, sehingga diputus dari MK RI dg putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” lanjutnya.

Follow kabar Okezone di google News

Dapatkan kabar up to date dengan semua kabar terkini berasal dari Okezone cuma dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan juga serta nantikan kejutan menarik lainnya

(sal)

Banner

Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video pilihan berikut ini: