Home Terbaru Langkah OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life Sesuai Ketentuan

Langkah OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life Sesuai Ketentuan

Berita March 12, 2024 Waktu 1:43 pm WIB Terbaru

JAKARTA – Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life telah sesuai kententuan. Untuk itu, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yg memenangkan Kresna Life terhadap putusan OJK dapat menimbulkan pertanyaan dan juga serta preseden buruk tentang asuransi di masyarakat luas.

Pengamat Asuransi berasal dari Universitas Padjajaran (Unpad) Reza Ronaldo menilai hasil putusan PTUN mengabulkan tuntutan Kresna Life dan juga serta membatakan sanksi bagi perusahaan asuransi tersebut dapat menjadi preseden buruk.

BACA serta:

“OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life berdasarkan ketentuan dan juga serta prosedur yg berlaku, serta mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yg parah,” ungkapnya, Hari Selasa (12/3/2024).

Di sisi yg lain, PTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.

BACA serta:

“Namun menurut hemat saya, OJK telah melakukan kewenangannya dengan bagus sesuai Peraturan OJK yg terdapat terkait solvabilitas perusahaan asuransi dan juga serta yg lain-yg lain,” kata Reza.

Untuk itu menurutnya, putusan PTUN dapat menjadi preseden buruk bagi industri asuransi ke depan. Terutama preseden buruk bagi penegakkan pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi. Hal tersebut hendak dapat membuat perusahaan yg lain terdorong untuk menggugat OJK di PTUN apabila mereka dikenai sanksi.

“Saya berpendapat, OJK penting mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa keputusannya dipatuhi dan juga serta pengawasan terhadap perusahaan asuransi tetap efektif,” tegasnya.

Follow kabar Okezone di google News

Dapatkan kabar up to date dengan semua kabar terkini berasal dari Okezone cuma dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan juga serta nantikan kejutan menarik lainnya

Banner

Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video pilihan berikut ini: