Berita March 21, 2024 Waktu 1:11 pm WIB Terbaru
TANGGAMUS, iNews.id – Seorang pria berinisial YD (37) ditangkap polisi terkait tindak pidana pornografi. Modus pelaku merekam korbannya saat mandi.
Tersangka berinisial YD ditangkap Setelah merekam korban MA warga Jati Agung, Lampung Selatan yg sedang mandi tanpa izin korban.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah orang tua korban MA di Semaka, Tanggamus pada Hari Minggu (17/3/2024).
“Pelaku tertangkap tangan dari korban dan juga serta keluarga serta kepala pekon setempat Setelah pelaku beraksi merekam korban,” ungkap Jihad saat dikonfirmasi, Hari Kamis (21/3/2024).
Dia menyampaikan, peristiwa tersebut berawal Jam 14.30 WIB. saat itu, kata Ia YD berkunjung ke rumah orang tua MA di Semaka, Tanggamus.
“Pelaku mengetahui korban MA sedang mandi. Lalu YD segera mengambil HP dan juga serta merekam video korban yg sedang mandi tanpa seizinnya,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
1
2
Follow kabar iNewsLampung di google News
Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video pilihan berikut ini: